Senin, 06 Februari 2012

Facebook Haram... ? “Sebuah Catatan Singkat”


Facebook Haram... ?
“Sebuah Catatan Singkat”

Sepekan lalu Indonesia gempar dengan keluarnya fatwa haram facebook dan friendster sebagai situs jejaring sosial dalam lingkup Internasional dari berbagai ulama r. Sikap pro dan kontra mulai membumbung kelangit bak asap, dari mulai orang awam biasa serta tidak terkecuali dikeluarkan pula oleh para ulama lainnya, bahkan selama sepekan lalu menjadi bahan bincang-bincang di beberapa stasiun tv dan radio jakarta.

     Facebook adalah suatu jenis jejaring sosial yang dalam masa dua tahun telah mampu memberikan kekayaan yang luar biasa bagi para pemiliknya, selain itu juga telah menggeser pamor friendster yang telah menggurita selama beberapa tahun sebelumnya, lalu apa alasan ulama kediri jawa timur yang mengaggap hal tersebut haram, ternyata tidak lain pengharaman tersebut terbit karena adanya kekhawatiran terhadap kemudharatan yang timbul dari penggunaan situs jejaring sosial tersebut, seperti terbukanya pintu perselingkuhan dan maksiat lain yang akan lebih mudah dilakukan oleh para pengguna situs tesebut sehingga menimbulkan kerusakan moral dan akhlak mereka.

    Kekhawatiran tersebut memang sangat dimaklumi dengan baik, akan tetapi ketika kita mengaharamkan secara mutlak hal tersebut maka akan terlihat kita tidak mampu untuk menerima perkembangan teknologi serta kemudahan dalam mengakses hal – hal baru dalam kehidupan, segala hal dalam kehidupan yang diatur dalam fiqh itu tidak hitam putih (yakin halal atau haram) namun ada pula yang dibenci (makruh), adapula yang dibolehkan ( mubah ), semua bermain dalam hukum-hukum fiqh.

            Ketika sebagian ulama ada yang mengharamkan facebook di sisi lain ada bebrapa ulama yang mengaggap hal tersebut kurang tepat, karena dengan facebook kita dapat memperoleh pengetahuan  serta memperluas jaringan ukhuwah kepada kerabat atau sahabat lainnya.
           jPengharaman facebook untuk menghindari kemudharatan yang akan terjadi memang baik, namun mengharamkan secara mutlak hal tersebut masih harus kita kaji secara mendalam, meskipun ada kaidah untuk menutup pintu kemudharatan dalam fiqh, mungkin forum ulama yang memfatwakan hal tersebut belum mengetahui hal positif lain yang dapat diperoleh dari adanya situs jejaring social tersebut, sehingga kekhawatiran terhadap maksiat menjadi lebih diutamakan dalam pertimbangan mengeluarkan fatwa itu.
           Terbitnya fatwa haram itu sepatutnya tidak menjadikan kita memandang sebelah mata kepada para ulama apalagi meremehkannya, karena sikap ulama tersebut bukan untuk menghindari kemajuan serta perkembangan teknologi akan tetapi usaha untuk menjaga masyarakat agar tetap terjaga dari tindakan maksiat kepada Allah SWT, adapun ketika kita menganggap hal tersebut keliru karena minimnya informasi yang dimiliki para ulama, sepatutnya kita memberikan pemahaman yang lurus mengenai hal itu sehingga tidak timbul kebencian kepada mereka, karena mereka adalah pewaris para nabi yang memiliki amanat menjaga umat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar